Jumat, 04 November 2011

“PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini membawa perubahan di hampir semua bidang kehidupan manusia. Di Indonesia, gerakan reformasi menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[1] Dalam hubungan dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberi dampak yang mendasar pada kandungan, proses dan manajemen sistem pendidikan nasional. Selain itu muncul juga tuntutan pada pembaharuan sistem pendidikan.
Penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksaan tugas secara profesional merupakan salah satu dari sederet tuntutan dalam pembaharuan sistem pendidikan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung jawab.[2]
Dalam lembaga Perguruan Tinggi, dosen harus memenuhi standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tugas pelayanannya. Dosen adalah pendidik yang profesional dalam bidangnya. Tugas utamnya ialah mampu mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[3] Kedudukan dosen sebagai tenaga professional pada galibnya berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan bertujuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Memasuki dunia pendidikan berarti memasuki sebuah profesi yang harus dipandang sebagai suatu panggilan dan pelayanan. Profesi ini bukanlah pekerjaan biasa tempat seseorang mengais hidup.[4] Jabatan dosen dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang dosen dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.[5] Pekerjaan ini mestinya dilakukan dengan semangat dedikasi dan pelayanan. Dosen hendaknya menanamkan dirinya sebagai seorang pribadi yang dipanggil untuk melayani agar mutu pendidikan dapat ditingkatkan.
Realita menunjukkan fenomena yang tidak diharapkan. Banyak dosen yang menggunakan kesempatan dan otoritasnya sebagai dosen untuk memeras mahasiswa demi keuntungan ekonomis. Hal ini sering dilakukan dengan cara “menjual-beli” diktat kuliah dengan harga yang amat tinggi. Sangat disayangkan bahwa kalau ada mahasiswa yang tidak membelinya maka mahasiswa tersebut siap mendapat nilai yang rendah dan bahkan dinyatakan tidak lulus. Ada juga dosen lain yang mempersulit mahasiswa dalam proses pembimbingan apabila mahasiswa memerlukan bimbingan khusus. Dan Ada juga dosen yang tidak membuat diktat kuliah sendiri tetapi menggunakan diktat yang merupakan hasil karya orang. Masih banyak fenomena lainnya yang menunjukkan rendahnya profesionalitas seorang dosen.
Fenomena-fenomena ini pada gilirannya akan berdampak pada menurunnya mutu pendidikan nasional. Proses pendidikan akan menjadi semacam “formalitas belaka” yang dilakukan agar seseorang bisa mendapatkan ijazah. Atas dasar fenomena ini, maka penulis menggarap tulisan ini dengan judul “PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI”. Hemat penulis, mutu pendidikan akan meningkat apabila tenaga pendidik merupakan tenaga yang profesional dalam bidangnya. untuk itulah sangat diperlukan pengembangan profesi dosen yang dilaksanakan secara sistematis, terarah dan berkesinambungan.
1.2  Tujuan Penulisan
Tulisan ini berkutat seputar tema dosen dan mutu pendidikan. Adapun yang merupakan tujuan penulisan makalah ini ialah:
Pertama, menjelaskan keberadaan dosen sebagai tenaga profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi.
Kedua, menjelaskan bentuk-bentuk pengembangan profesi yang bisa dilakukan dosen demi meningkatkan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi.
1.3  Metode Penulisan
Dalam menyelesaikan tulisan ini, penulis menggunakan metode kepustakaan. Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan tema yang penulis ambil dari buku, majalah dan diakses dari internet merupakan sumber-sumber yang kemudian dipelajari penulis guna merampung tulisan ini.

1.4  Sistematika Penulisan
Keseluruhan tulisan ini tersusun atas empat bagian utama. Bab I merupakan bagian pendahuluan yang berisikan latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan. Bab II berisikan kajian teoritik tentang dosen dan profesi dosen serta mutu Pendidikan Tinggi. selanjutnya bab III merupakan bagian inti tulisan yang membahas mengenai pengembangan profesi dosen dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi. Akhirnya, bab IV merupakan bagian penutup yang berisikan kesimpulan dan saran.



BAB II
PROFESI DOSEN DAN MUTU PENDIDIKAN
2.1              Profesi Dosen
2.1.1    Arti Profesi dan Profesional
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.[6]
Umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah mengenai sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.[7]
Sedangkan profesional sebagaimana yang dirumuskan dalam UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 4 ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[8]
2.1.2        Arti Dosen
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan arti dosen sebagai tenaga pengajar pada Perguruan Tinggi.[9] Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2003, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[10] Jadi, dosen adalah tenaga pendidik profesional pada Perguruan Tinggi.
2.1.3 Dosen Sebagai Suatu Profesi

Jabatan dosen dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang dosen dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran, melakukan penelitian, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Akan tetapi hakikat profesinya sebagai dosen menuntut agar seseorang bukan hanya mencari nafkah hidup, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama. Profesi dosen juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang dosen dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi.[11] Dosen hadir di sebuah perguruan tinggi bukan hanya menjadi tenaga pengajar tetapi lebih dari itu sebagai tenaga pendidik yang mampu membimbing mahasiswa menjadi manusia berakhlak mulia pengabdi kemanusiaan. Dia adalah sosok pelayan yang melayani para pencinta ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencita-citakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut, untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.[12] Dengan demikian seorang dosen profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini perlu ditekankan untuk mem bedakannya dengan kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi. Dosen yang profesional hendaknya tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasainya bukanlah lebih dilihat sebagai suatu komoditas yang hendak diperjualbelikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Kalau didalam pengamalan profesi, yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar “tanda kehormatan” demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.[13]

2.2              Mutu Pendidikan Tinggi
Pendidikan yang dimaksudkan di sini ialah arti pendidikan yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[14]  
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang bertujuan untuk mendidik dan membina para mahasiswa yang terampil dalam bidangnya melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi di Indonesia diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.[15] Pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dimaksudkan agar para mahasiswa mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual religius, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta aneka keterampilan yang berguna bagi diri, bangsa dan negara.
Mutu pendidikan tinggi dapat dilihat dan dinilai dari sejauh mana out-put dari suatu Perguruan Tinggi dapat mentransferkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dipelajarinya dalam lingkungan hidup sosial tempat dia berada. Mutu pendidikan dikatakan semakin meningkat apabila mahasiswa yang telah tamat kuliah dapat menerapkan teori dan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya selama masa perkuliahan dalam masyarakat. Menurunnya mutu pendidikan ditandai apabila banyak sarjana ditemukan sebagai penganggur dan tidak mampu mengembangkan pengetahuan yang telah dipelajarinya dalam hidup bermasyarakat.
2.3              Dosen dan Mutu Pendidikan Tinggi
Menilik peran dosen dalam usaha meningkatkan mutu Perguruan Tinggi ialah suatu hal yang amat penting. Dalam lembaga pendidikan tinggi, dosen merupakan tokoh yang amat berperan dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan umumnya dan mutu out-put Perguruan Tinggi pada khususnya dalam hal ini mutu mahasiswa. Boleh jadi keterampilan dan kecerdasan serta kepribadian dosen sangat berpengaruh pada keberhasilan mahasiswa.
Antara dosen dan peningkatan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi terdapat hubungan yang saling berpengaruh. Kehadiran dosen yang professional akan mempengaruhi kualitas/mutu pendidikan yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi tersebut. Semakin meningkatnya mutu pendidikan dalam suatu Perguruan Tinggi juga akan berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan kehidupan para dosen. Bila dosen tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, maka mutu perguruan tinggi tempat dia berkarya pasti akan menurun.




BAB III
PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
3.1              Mendalami Kembali Kode Etik Dosen
3.1.1        Pengertian
Kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat.[16] Kode etik bagi dosen sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh semua dosen. Kode etik dalam suatu organisasi berfungsi untuk mendorong setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya. Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti dosen harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang dosen dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pilihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihnya. dengan kode etik yang ada, para dosen juga mesti menanamkan dalam dirinya suatu rasa mengabdi kepada masyarakat.

3.1.2        Tujuan Kode Etik Dosen
Kode etik dosen bertujuan untuk :[17]
1.              Untuk dapat mewujudkan atmosfir akademik yang menjunjung tinggi aspek moral, saling menghargai, saling peduli, jujur dan berdedikasi baik di luar maupun di dalam kampus.
2.              Untuk dapat mewujudkan atmosfir akademik yang menjunjung tinggi kebebasan berfikir, kemampuan mencipta, dedikasi dan bermoral dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan.  
3.1.3        Pelaksanaan Kode Etik Dosen
Kode etik dosen dapat diterapkan dalam seluruh kehidupannya sebagai dosen pada suatu lembaga pendidikan tinggi. Hal ini menjadi lebih nyata diterapkan dalam perwujudan tridarma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[18]
3.1.3.1  Kode Etik Dosen Dalam Tugas Pendidikan dan Pengajaran
Dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dosen dapat menerapkan kode etiknya dalam hal:
1        Integritas Akademik. Mahasiswa, dosen dan karyawan perlu diikutsertakan secara langsung dalam aktivitas yang bertujuan untuk mewujudkan studi dan kerja kreatif berdasarkan keahlian masing-masing. 
2        Tanggungjawab Dosen. Dosen diharuskan mengampu mata kuliah dengan penuh komitmen, sesuai dengan jam dan bobot mata kuliah dan sesuai dengan ketentuan jumlah jam/kredit tatap muka minimal dan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan, serta menyerahkan hasil evaluasi sesuai jadwal.
3        Tugas sebagai Penasehat Akademik. Seorang dosen diwajibkan menyediakan waktu yang cukup bagi mahasiswa untuk melakukan konsultasi perwalian berkaitan dengan pemrograman mata kuliah (rencana studi), pemecahan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa sesuai dengan ruang lingkup tugas sebagai  Penasehat akademik studi. Hubungan dosen – mahasiswa hendaknya saling menghormati posisi masing-masing dan tidak kaku sehingga dianggap “unapproachable” namun juga tidak terlalu “luwes”/erat yang dapat mengakibatkan hubungan bersifat “oposite sex” yang tidak menghargai posisi masing-masing.
4        Menghindari membantu/membuatkan/menuliskan skripsi atau karya ilmiah lainnya yang merupakan dampak ketimpangan hubungan dosen – mahasiswa, yang berhubungan dengan motivasi finansial dan imbal jasa. 
5        Dalam membimbing skripsi mahasiswa hendaknya  pembimbing harus menghindari pemaksaan paradigmanya terhadap mahasiswa bimbingannya.  
6        Dosen juga harus memahami secara mendalam akan adanya paradigma baru dalam dunia pendidikan di Perguruan Tinggi. Perubahan paradigma yang dimaksud ialah pertama, dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat. Kedua, dari belajar berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, Ketiga, merubah citra hubungan dosen - mahasiswa yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan, Keempat merubah orientasi dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, Kelima mengubah orientasi dari pola konvensional menuju pola pendekatan teknologi informasi dan budaya. Dan keenam,  dari penampilan tenaga pengajar (dosen) yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja (partnershif kepada institusi/ bukan subordinatif dengan institusi pendidikan).
3.1.3.2  Kode Etik Dosen dalam Penelitian dan Publikasi
Tugas dosen berkaitan dengan kegiatan penelitian dan publikasi yaitu :
1        Seorang dosen baik mandiri maupun bersama-sama diwajibkan melakukan penelitian yang bersifat institusional maupun penelitian kerjasama dengan lembaga lain, dan pada akhir penelitian, membuat laporan dan diusahakan dapat dipublikasikan dalam jurnal terakreditasi baik nasional maupun internasional. Tugas ini dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan perguruan tinggi ke arah orientasi penelitian, dalam rangka mengembangkan sistem perkuliahan, pengayaan pengetahuan dan menyiapkan mahasiswa menjadi insan ilmiah.
2        Hak cipta pengarang, hak cipta penelitian diberikan kepada mereka sesuai dengan proporsi kontribusinya terhadap penelitian
3        Menghindari pelanggaran-pelanggaan yang bersifat akademis dalam penelitian dan studi seperti :
a.       Rekayasa data, pelaporan data yang salah atau plagiat
b.      Menyembunyikan sebagian atau semua atau tidak menuliskan nama orang yang memiliki kontribusi dalam penelitian, atau menggunakan informasi, konsep baru atau data yang diperoleh dari data rahasia, atau menggunakan data penelitian tidak sesuai ketentuan, atau melanggar aturan-aturan yang terkait dengan referensi yang digunakan.
c.       Melanggar undang-undang yang berlaku dan peraturan yang mengatur tentang perlindungan peneliti, obyek manusia, kesehatan dan keamanan publik, atau melanggar prasyarat-prasyarat hukum yang terkait dengan penelitian.
d.      Menyembunyikan atau tidak menyebutkan sumber idea dari komunikasi verbal (verbal communication     
3.1.3.3  Kode Etik Dosen dalam Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksankaan oleh dosen, secara terprogram ataupun permintaan masyarakat. Dengan demikian terdapat hal-hal yang harus dicemati dan dipedomani ialah:
a.                   Pengabdian masyarakat tidak boleh semata-mata dijadikan sumber pendapatan tambahan.
b.                  Bukan semata-mata sebagai sumber kegiatan pengumpulan KUM – Kredit. Kegiatan tersebut tidak hanya sekedar menambah nilai kredit.
c.                   Dilakukan semata-mata berorientasi kepada pengabdian pada masyarakat.     
3.2              Pengembangan Profesi Dosen Secara Individual
Pengembangan profesi dosen dapat pula dilaksanakan secara pribadi dan secara kelompok.[19] Secara pribadi, dosen tidak boleh berhenti untuk belajar. belajar. Prinsip belajar seumur hidup merupakan prinsip belajar yang harus tetap digunakan oleh dosen agar profesionalitas dosen tetap terjamin. Ada beberapa usaha yang bisa dilakukan dosen untuk mengembangkan profesionalitasnya secara individual, antara lain melalui penataran, belajar sendiri dengan menggunakan prinsip belajar seumur hidup, serta melalui media masa.
3.3              Pengembangan Profesi Dosen yang dilaksanakan dalam Kelompok
Selain dilakukan secara pribadi, pengembangan profesi juga dapat dilakukan secara kelompok. Hal ini dapat dilakukan melalui organisasi profesi dosen. Yang dimaksudkan dengan organisasi profesi ini ialah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari suatu jenis keahlian atau jabatan. Melalui organisasi ini dosen dapat saling mengenal satu dengan yang lainnya dan berdiskusi tentang bagaimana mengembangkan bahan kuliah atau juga melaksanakan penelitian bersama terkait bidang keilmuan yang digelutinya.
Adapun bentuk-bentuk kegiatan peningkatan profesi melalui organisasi profesi antara lain berupa diskusi kelompok, cerama ilmiah, karyawisata, bulletin organisasi dan juga pendayagunaan waktu refleksi bersama untuk para dosen. Melalui kelompok ini, dosen dapat belajar dari kelompoknya agar profesionalitasnya semakin meningkat.


BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Tak dapat disangkal lagi bahwa arus perubahan global telah melahirkan aneka perubahan dalam bidang kehidupan manusia. Bidang pendidikan merupakan salah satu bidang kehidupan yang amat merasakan pesatnya perubahan tersebut. Tentu dunia pendidikan tak tinggal diam dalam menghadapi aneka perubahan jaman. Semua penentu kebijakan (stake–holders) dalam dunia pendidikan menanggapinya sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing.
Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen merupakan salah satu komponen penentu kebijakan yang sangat berperan dan berpengaruh besar terhadap peningkatan mutu pendidikan. Keterlibatannya dalam dunia pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab etisnya dalam mendidik dan memanusiakan manusia.
Peran dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi, dimulai dari keberdayaan mereka. dosen mesti hadir sebagai tenaga pendidik yang professional dalam menjalankan tugasnya dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga dia dapat mentransferkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi secara tepat dan pasti.
Mutu pendidikan tinggi akan menurun apabila dosen sebagai tenaga pendidik tidak dapat melaksakan tugasnya secara professional. Fenomena-fenomena yang menjamur seputar rendahnya kualitas dosen hendaknya selekas mungkin disikapi dengan suatu cara berpikir baru yang mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, sangatlah tepat apabila para dosen perlu mendalami lagi kode etik profesi dosen dan senantiasa menerapkannya dalam pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi. Selain itu, usaha pengembangan profesi dosen, baik yang dilakukan secara individual maupun melalui organisasi profesi, mutlak perlu dan terus-menerus dilaksanakan.

4.2 Saran

Pengembangan profesi dosen merupakan suatu usaha yang mutlak dilaksanakan demi tercapainya mutu pendidikan yang diharapkan oleh semua pihak. Tentu dalam melaksanakan hal ini para dosen tidaklah berjalan sendirian. Perlu pihak-pihak terkait yang membantu dan senantiasa bekerja sama agar usaha ini berjalan dengan lancar. Lembaga pendidikan, pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan mesti bekerja sama demi meningkatkan profesi para tenaga pendidik. Oleh karena itu tepatlah kalau pada akhir tulisan ini penulis memberikan beberapa rekomendasi berikut bagi stake holders pendidikan.
Pertama, penyelenggara pendidikan, baik pemerintah maupun masyarakat hendaknya tetap memperhatikan secara serius usaha peningkatan profesi dosen yang berkarya di lembaga pendidikan yang diselenggarakannya, khususnya kesejahteraan untuk para dosen.
Kedua, masyarakat umum sebagai pelanggan dalam pendidikan agar bekerja sama dalam usaha mengembangkan profesi dosen sehingga dengannya dosen dapat berkarya dengan penuh pengabdian dan dilandasi oleh semangat pelayanan yang kuat.
Ketiga, para dosen hendaknya tak henti-hentinya belajar agar semakin professional dalam bidangnya dan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan dilandasi oleh semangat pengabdian dan pelayanan tanpa pamrih.


end note: 


[1] Departemen Pendidikan Nasional, Penjelasan atas UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas, 2003, p. 50
[2] Ibid., p. 8
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Jakarta: Depdiknas, 2005, p. 7
[4] Cosmas Fernandez, Meneropong Pendidikan SDM Handal, Kupang: Gita Kasih, 2005, p. 20
[5] http://angga_be.blog.plasa.com/ diakses di Ruteng, 31 Juli 2009

[6] Ibid.
[7] Ibid.

[8] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenIbid., p. 4
[9] Hasan Alwi, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, p. 275
[10] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenOp. Cit., p. 7
[12] Bdk. Ibid.
[13] Ibid.
[14] Departemen Pendidikan Nasional, UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalIbid., p. 5
[15] Bdk. Ibid., p. 15
[17] http://fe.unisma.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=88&Itemid=18
diakses di Ruteng, 1 Agustus 2009
[18] Bdk. Ibid.
[19] Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, Yogyakarta: Rineka Cipta, 2004, pp. 191-193


DAFTAR PUSTAKA

Alwi, Hasan, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005

Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas, 2003

_____________,  Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Jakarta:Depdiknas, 2005


http://angga_be.blog.plasa.com/ diakses di Ruteng, 31 Juli 2009

Fernandez, Cosmas, Meneropong Pendidikan SDM Handal, Kupang: Gita Kasih, 2005

Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, Yogyakarta: Rineka Cipta, 2004





Tidak ada komentar: